Tugas Hukum jaminan tentang Sistem Resi Gudang
MAKALAH
Hukum
Jaminan
Sistem
Resi Gudang
DISUSUN
OLEH :
Mega
Windy Intania
1503403031
ILMU
HUKUM
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga makalah Hukum Jaminan
ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jember , 28 Maret 2017
DAFTAR ISI
Halaman Depan............................................................................................ 1
Kata pengantar............................................................................................. 2
Daftar isi...................................................................................................... 3
Bab I : Pendahuluan.................................................................................... 4
A. Latar belakang......................................................................................... 4
B. Rumusan masalah.................................................................................... 5
Bab II : Pembahasan.................................................................................... 6
A. Manfaat Sistem Resi Gudang................................................................. 6
Daftar isi...................................................................................................... 3
Bab I : Pendahuluan.................................................................................... 4
A. Latar belakang......................................................................................... 4
B. Rumusan masalah.................................................................................... 5
Bab II : Pembahasan.................................................................................... 6
A. Manfaat Sistem Resi Gudang................................................................. 6
B. Bentuk Resi Gudang............................................................................... 8
C. Komoditi Resi Gudang di Indonesia...................................................... 9
D. Gudang dengan Sistem Resi Gudang..................................................... 10
E. Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang.......................................... 11
F. Hapusnya Hak Jaminan atas Resi Gudang.............................................. 12
Bab III Penutup........................................................................................... 13
1. Kesimpulan.............................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse
receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu
gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini
hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan uu no 9 tahun 2006 sistem
resi gudang sebagaimana telah diubah dengan uu no 9 tahun 2009. sudah
dipenuhi. Resi gudang yang diterbitkan sesuai kitab uu perdagangan bukan resi
gudang dalam arti ini. Dalam uu sistem resi gudang tahun 2006 itu, resi gudang
dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi gudang dengan itu
menjadi "negotiable"
Gudang di sini artinya bisa macam-macam,
tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, coklat, kopi, beras, hingga minyak sawit(crude palm oil-cpo). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan
sebagai jaminan atas kredit dari perbankan.oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi
gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun
digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk
penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini
masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep
bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk
barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah bill of lading
(konosemen) yang juga merupakan bukti kepemilikan atas barang gerak dan juga
dapat dipindahtangankan dengan endorsement.
· Kurangnya
pengertian tentang beda antara resi gudang berdasar uu no 9 tahun 2006 dengan
ceel berdasarkan kitab undang undang hukum dagang
· Sistem
perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku
komersial, termasuk kalangan perbankanmaupun kalangan yang menggunakan resi gudang
itu sendiri
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja Manfaat
Sistem Resi Gudang ?
2.
Apa Saja Bentuk
Resi Gudang ?
3.
Apakah Komoditi
Resi Gudang itu ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manfaat Sistem Resi Gudang
Beberapa manfaat sistem resi gudang ex uu no 9 tahun 2006 ini
antara lain :
1. Untuk komoditi yang jarang terjadi
backwardation, sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar
petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis , dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan
menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi
persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok
tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme
pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran
sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi
kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh
pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak
tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen
dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara.
Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada
negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang
menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan
adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
2. Tersedianya sistem resi gudang ini
akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam
mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat
dengan jaminan resi gudang komoditas ekspormaka dengan cara demikian dapat dilakukan
Perlindung nilai terhadap nilai
tukar valuta asing yang menjadi
pinjaman.praktek ini dilakukan di kenya dan uganda, dimana sediaan kopiseringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang pound sterling.
1. Resi gudang ini dapat digunakan
bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat
digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji
atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya
pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas
acuan atau nilai yang setara dengannya.
2. Memobilisasi kredit ke
sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah
disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk
memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau
pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
3. Resi gudang dapat digunakan untuk
mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi
gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua
informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual
dan pembeli.
4. Dapat dijadikan instrumen kontrak serah, yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk
melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi
gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk kontrak serah yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur
dalam kontrak berjangka.
5. Memperkecil fluktuasi harga,
dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya
harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa
waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
6. Mengurangi risiko di pasar-pasar
produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses
kredit bagi pedesaaan.
7. Mendorong memperbaiki mutu dan
transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu
dan dilakukan pengawasan.
8. Membantu menciptakan pasar-pasar
komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan
internasional.
9. Mengurangi ketergantungan terhadap
pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
10. Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem
penyimpanan yang baik.
11. Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan
mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
12. Meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi
para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
B.
Bentuk Resi Gudang
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
· Resi gudang
yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu
suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang
nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu
sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
· Resi gudang
yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt")
yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada uu resi gudang tahun 2006 itu.
Sistem resi gudang di indonesia.
Di indonesia, sistem resi gudang ini diatur oleh undang-undang nomor 9
tahun 2006 tentang sistem resi gudang, dimana definisi resi gudang menurut
undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang
disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
Derivatif resi gudang adalah turunan resi
gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat
berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari
resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif resi gudang ini hanya dapat
diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang
telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Perdagangan resi gudang di indonesia diatur
oleh suatu badan yang disebut "badan pengawas sistem resi
gudang" yaitu suatu unit organisasi di
bawah menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di indonesia
wajib untuk melalui suatu proses penilaian gudang yang menerbitkan. Ini
dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "lembaga penilaian
kesesuaian" yang berkewajiban untuk melakukan
serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu
yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna
melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di indonesia yang
meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah
"pusat registrasi resi gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang
berbadan hukum.
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di indonesia
harus memuat sekurang-kurangnya:
1. Judul resi gudang;
2. Jenis resi gudang yaitu "resi
gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
3. Nama dan alamat pihak pemilik
barang;
4. Lokasi gudang tempat penyimpanan
barang;
5. Tanggal penerbitan;
6. Nomor penerbitan;
7. Waktu jatuh tempo;
8. Deskripsi barang;
9. Biaya penyimpanan;
10. Tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
11. Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang
dimasukkan ke dalam gudang.
Pada 22 juni 2007 pemerintah telah pula menerbitkan
"peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk
melaksanakan ketentuan dalam "undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang
sistem resi gudang".
C.
Komoditi Resi Gudang di Indonesia
"barang" yang dimaksud dalam undang-undang dan
peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam
jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki daya simpan paling
sedikit 3 (tiga) bulan;
2. Memenuhi standar mutu tertentu;
dan
3. Jumlah minimum barang yang
disimpan.
Pada tanggal 29 juni 2007,
telah diterbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) no.
26/m-dag/per/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai
barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
Kedelapan komoditi itu adalah
1. Gabah
2. Beras
3. Kopi
4. Kakao
5. Lada
6. Karet
7. Rumput laut
8. Jagung
D.
Gudang Dengan Sistem Resi Gudang
Gudang percontohan sistem resi gudang (srg)
yang berkapasitas 3.000 ton dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada
hari kamis tanggal 30 agustus 2007 oleh titi hendrawati, kepala badan pengawas perdagangan berjangka
komoditi (bappebti) di kecamatan rawalo, kabupaten banyumas. Gudang ini merupakan gudang
pertama di indonesia dengan sistem resi gudang
Gudang dengan srg ini dikelola oleh pt petindo
daya mandiri dengan melibatkan kontak tani dan nelayan andalan (KTNA) kabupaten
banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu rawalo, purwojati, dan
jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
Petani yang menyimpan berasnya di gudang srg
akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang
dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna
memperoleh kredit dari koperasi maupun dari bank.
Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem resi gudang
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (wrs)
di amsterdam pada tanggal 9-11 juli 2001 maka negara-negara berkembang
yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistem resi gudang ini adalah:
1. Rumania
2. Hungaria
4. Zambia
5. Ghana
6. Rusia
7. Slovakia
8. Bulgaria
9. Cesnia
10. Polandia
Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan
yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan
kedudukan untuk di utamakan bagi penerima hak jaminan (kreditor) terhadap
kreditor yang lain.Setiap resi gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani
satu jaminan utang , karena resi gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan
atau berada dalam penguasaan kreditor selaku penerima jaminan. Oleh karena itu,
apabila telah berada ditangan kreditor penerima jaminan, resi gudang tersebut
tidak mungkin lagi dijaminkan ulang.
E. Pembebanan
Hak Jaminan Atas Resi Gudang
Dibuat dengan akta
perjanjian hak jaminan atas resi gudang. Perjanjian hak jaminan atas resi
gudang ini merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang yang
menjadi perjanjian pokok.
*Akta
perjanjian hak jaminan atas resi gudang sekurang-kurangnya memuat :
1. Identitas
pihak pemberi dan penerima hak jaminan atas resi gudang;
2. Data
perjanjian pokok yang di jamin dengan hak jaminan atas resi gudang;
3. Spesifikasi
resi gudang yang diagunkan;
4. Nilai
jaminan utang; dan
5. Nilai
barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukan kedalam gudang.
Adanya
perjanjian hak jaminan atas resi gudang, kreditor harus memberitahukan
kepada pengelola gudang dan pusat regristrasi.pemberitahuan tersebut
dimaksudkan untuk mempermudah pusat regristrasi dan pengelolaan gudang dalam
rangka mencegah adanya penjaminan ganda serta memantau peredaran resi
gudang dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas barang dalam
hal terjadi cidera janji.
Pusat
regristrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang
mendapat persetujuan badan pengawas untuk melakukan
penatausahaan resi gudang yang meliputi pencatatan, pemindahbukuan
kepemilikan,pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan
jaringan informasi.
F. Hapusnya
Hak Jaminan atas Resi Gudang
1. Hapusnya utang
pokok yang dijamin dengan hak jaminan atas resi gudang.
2. Pelepasan hak
jaminan atas resi gudang oleh penerima hak jaminan (kreditor).
*Eksekusi hak jaminan atas resi gudang
Apabila pemberi hak jaminan cedera janji
(debitor wanprestasi), maka penerima hak jaminan mempunyai hak untuk menjual
objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang
umum atau penjualan langsung yang dilakukan oleh pengelola gudang.
Lelang umum ditujukan untuk lelang terhadap
barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama.
Penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang
yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, Nilai
komoditas akan bertambah turun.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse
receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu
gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini
hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan uu no 9 tahun 2006 sistem
resi gudang sebagaimana telah diubah dengan uu no 9 tahun 2009. sudah
dipenuhi. Resi gudang yang diterbitkan sesuai kitab uu perdagangan bukan resi
gudang dalam arti ini. Dalam uu sistem resi gudang tahun 2006 itu, resi gudang
dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi gudang dengan itu
menjadi "negotiable"
*Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
· Resi gudang
yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu
suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang
nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu
sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
· Resi gudang
yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt")
yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada uu resi gudang tahun 2006 itu.
Sistem resi gudang di indonesia.
Di indonesia, sistem resi gudang ini diatur oleh undang-undang nomor 9
tahun 2006 tentang sistem resi gudang, dimana definisi resi gudang menurut
undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang
disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
DAFTAR PUSTAKA
·
Antonius, A. 2013. Analisis Pelaksanaan
Program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Di Nagari Koto Sani Kecamatan X
Koto Singkarak Kabupaten Solok. [Skripsi] Universitas Andalas.
·
Apriyantono, A. 2004. Pembangunan
Pertanian di Indonesia. Visi, Misi, dan Program 100 Hari Menteri Pertanian.
[internet]. Tersedia pada:
http://www.pertanian.go.id/renbangtan/konsep_pembangunan_pertanian. pdf.
Diunduh pada 24 Maret 2015.
Komentar
Posting Komentar