Tugas Hukum jaminan tentang Sistem Resi Gudang


MAKALAH
Hukum Jaminan
Sistem Resi Gudang
Hasil gambar untuk logo Universitas Islam jember

DISUSUN OLEH :
Mega Windy Intania
1503403031
ILMU HUKUM



 KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga makalah Hukum Jaminan ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

        Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

        Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                                            Jember , 28 Maret 2017

                                                                                              




DAFTAR ISI

Halaman Depan............................................................................................ 1
Kata pengantar............................................................................................. 2
Daftar isi...................................................................................................... 3
Bab I :  Pendahuluan.................................................................................... 4
A. Latar belakang......................................................................................... 4
B. Rumusan masalah.................................................................................... 5

Bab II : Pembahasan.................................................................................... 6
A.
Manfaat Sistem Resi Gudang................................................................. 6
B. Bentuk Resi Gudang............................................................................... 8
C. Komoditi Resi Gudang di Indonesia...................................................... 9
D. Gudang dengan Sistem Resi Gudang..................................................... 10
E. Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang.......................................... 11
F. Hapusnya Hak Jaminan atas Resi Gudang.............................................. 12

Bab III Penutup........................................................................................... 13
1. Kesimpulan.............................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 14




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan uu no 9 tahun 2006 sistem resi gudang sebagaimana telah diubah dengan uu  no 9 tahun 2009. sudah dipenuhi. Resi gudang yang diterbitkan sesuai kitab uu perdagangan bukan resi gudang dalam arti ini. Dalam uu sistem resi gudang tahun 2006 itu, resi gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi gudang dengan itu menjadi "negotiable"
Gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, coklatkopiberas, hingga minyak sawit(crude palm oil-cpo). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan.oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah bill of lading (konosemen) yang juga merupakan bukti kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat dipindahtangankan dengan endorsement.
·         Kurangnya pengertian tentang beda antara resi gudang berdasar uu no 9 tahun 2006 dengan ceel berdasarkan kitab undang undang hukum dagang
·         Sistem perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan perbankanmaupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri



B.     Rumusan Masalah

1.      Apa saja Manfaat Sistem Resi Gudang ?
2.      Apa Saja Bentuk Resi Gudang ?
3.      Apakah Komoditi Resi Gudang itu ?





BAB II
PEMBAHASAN


A.   Manfaat Sistem Resi Gudang
Beberapa manfaat sistem resi gudang ex uu no 9 tahun 2006 ini antara lain :
1.     Untuk komoditi yang jarang terjadi backwardation, sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis , dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
2.     Tersedianya sistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas ekspormaka dengan cara demikian dapat dilakukan
Perlindung nilai terhadap nilai tukar valuta asing yang menjadi pinjaman.praktek ini dilakukan di kenya dan uganda, dimana sediaan kopiseringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang pound sterling.
1.     Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
2.     Memobilisasi kredit ke sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
3.     Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
4.     Dapat dijadikan instrumen kontrak serah, yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk kontrak serah yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam kontrak berjangka.
5.     Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
6.     Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
7.     Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
8.     Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
9.     Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
10. Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
11. Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
12. Meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
B.   Bentuk Resi Gudang
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
·         Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
·         Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada uu resi gudang tahun 2006 itu.
Sistem resi gudang di indonesia.
Di indonesia, sistem resi gudang ini diatur oleh undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif resi gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Perdagangan resi gudang di indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "badan pengawas sistem resi gudang" yaitu suatu unit organisasi di bawah menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "lembaga penilaian kesesuaian" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "pusat registrasi resi gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
1.     Judul resi gudang;
2.     Jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
3.     Nama dan alamat pihak pemilik barang;
4.     Lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
5.     Tanggal penerbitan;
6.     Nomor penerbitan;
7.     Waktu jatuh tempo;
8.     Deskripsi barang;
9.     Biaya penyimpanan;
10. Tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
11. Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
Pada 22 juni 2007 pemerintah telah pula menerbitkan "peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".

C.   Komoditi Resi Gudang di Indonesia
"barang" yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.     Memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
2.     Memenuhi standar mutu tertentu; dan
3.     Jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal 29 juni 2007, telah diterbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) no. 26/m-dag/per/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang. Kedelapan komoditi itu adalah
1.     Gabah
2.     Beras
3.     Kopi
4.     Kakao
5.     Lada
6.     Karet
7.     Rumput laut
8.     Jagung

D.   Gudang Dengan Sistem Resi Gudang
Gudang percontohan sistem resi gudang (srg) yang berkapasitas 3.000 ton dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari kamis tanggal 30 agustus 2007 oleh titi hendrawati, kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappebti) di kecamatan rawalo, kabupaten banyumas. Gudang ini merupakan gudang pertama di indonesia dengan sistem resi gudang
Gudang dengan srg ini dikelola oleh pt petindo daya mandiri dengan melibatkan kontak tani dan nelayan andalan (KTNA) kabupaten banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu rawalo, purwojati, dan jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
Petani yang menyimpan berasnya di gudang srg akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari koperasi maupun dari bank.
Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem resi gudang
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (wrs) di amsterdam pada tanggal 9-11 juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistem resi gudang ini adalah:

1.      Rumania
2.      Hungaria
3.      Afrika selatan
4.      Zambia
5.      Ghana
6.      Rusia
7.      Slovakia
8.      Bulgaria
9.      Cesnia
10.  Polandia

Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk di utamakan bagi penerima hak jaminan (kreditor) terhadap kreditor yang lain.Setiap resi gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang , karena resi gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan atau berada dalam penguasaan kreditor selaku penerima jaminan. Oleh karena itu, apabila telah berada ditangan kreditor penerima jaminan, resi gudang tersebut tidak mungkin lagi dijaminkan ulang.

E.   Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang
Dibuat dengan akta perjanjian hak jaminan atas resi gudang. Perjanjian hak jaminan atas resi gudang ini merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang yang menjadi perjanjian pokok.
*Akta perjanjian hak jaminan atas resi gudang sekurang-kurangnya memuat :
1.       Identitas pihak pemberi dan penerima hak jaminan atas resi gudang;
2.       Data perjanjian pokok yang di jamin dengan hak jaminan atas resi gudang;
3.       Spesifikasi resi gudang yang diagunkan;
4.       Nilai jaminan utang; dan
5.       Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukan kedalam gudang.
Adanya perjanjian hak jaminan atas resi gudang, kreditor harus memberitahukan kepada pengelola gudang dan pusat regristrasi.pemberitahuan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pusat regristrasi dan pengelolaan gudang dalam rangka mencegah adanya penjaminan ganda serta memantau peredaran resi gudang dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas barang dalam hal terjadi cidera janji.
Pusat regristrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan badan pengawas untuk melakukan penatausahaan resi gudang yang meliputi pencatatan, pemindahbukuan kepemilikan,pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.

F. Hapusnya Hak Jaminan atas Resi Gudang
1. Hapusnya utang pokok yang dijamin dengan hak jaminan atas resi gudang.
2. Pelepasan hak jaminan atas resi gudang oleh penerima hak jaminan (kreditor).
*Eksekusi hak jaminan atas resi gudang
Apabila pemberi hak jaminan cedera janji (debitor wanprestasi), maka penerima hak jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung yang dilakukan oleh pengelola gudang.
Lelang umum ditujukan untuk lelang terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama.
Penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, Nilai komoditas akan bertambah turun.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan uu no 9 tahun 2006 sistem resi gudang sebagaimana telah diubah dengan uu  no 9 tahun 2009. sudah dipenuhi. Resi gudang yang diterbitkan sesuai kitab uu perdagangan bukan resi gudang dalam arti ini. Dalam uu sistem resi gudang tahun 2006 itu, resi gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi gudang dengan itu menjadi "negotiable"
*Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
·         Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
·         Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada uu resi gudang tahun 2006 itu.
Sistem resi gudang di indonesia.
Di indonesia, sistem resi gudang ini diatur oleh undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".




DAFTAR PUSTAKA

·  Antonius, A. 2013. Analisis Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Di Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. [Skripsi] Universitas Andalas.
·  Apriyantono, A. 2004. Pembangunan Pertanian di Indonesia. Visi, Misi, dan Program 100 Hari Menteri Pertanian. [internet]. Tersedia pada: http://www.pertanian.go.id/renbangtan/konsep_pembangunan_pertanian. pdf. Diunduh pada 24 Maret 2015.

Komentar

Postingan Populer