HAPPY READING :)





Description: Description: Description: http://siakad.uij.ac.id/images/logo.png

MAKALAH  HUKUM PERTANAHAN
Tentang
Pendaftaran Tanah


         Nama                  : Mega Windy Intania
         NIM                   : 1503403031
         Prodi                  : Ilmu Hukum












KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
        Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
        Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                      
         Jember , 9 April 2017







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................ 3
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................... 4         
A.    Latar Belakang..................................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah................................................................................................ 4
BAB II : PEMBAHASAN....................................................................................... 5
A.    Pengertian pendaftaran tanah.............................................................................. 5
 B.     Dasar hukum pendaftaran tanah......................................................................... 5
C.     Tujuan pendaftaran tanah.................................................................................... 6
D.    Azas-azas pendaftaran tanah............................................................................... 7
E.     System pendaftaran tanah.................................................................................... 8
F.      System publikasi pendaftaran tanah.................................................................... 8
G.    Objek dan pelaksanaan pendaftaran tanah.......................................................... 11
BAB III : PENUTUP............................................................................................... 14
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 14
B    Saran.................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 15




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Sebagian besar penduduk mengira masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan uang. Cara instan ataupun cepat yang dilakukan dengan semakin besar mereka mengeluarkan uang maka akan semakin cepat pula penyelesaiannya. Padahal sesuai kenyataan, cara yang diambil ini salah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi oknum menyelesaikan urusan dalam pendaftaran tanah menyatakan “uang yang diminta dari para pendaftaran tanah mereka akan masuk ke dalam kas negara dan bukan masuk ke saku pribadi dan proses ini biasa disebut sebagai uang administrasi”. 
B. Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pendaftaran hak atas tanah dan seluk beluk yang terkait dengannya?
2.Bagaimana hak atas tanah dapat dialihkan, dan jenis hak atas tanah apa saja yang dapat dialihkan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendaftaran Tanah
          Pendaftaran tanah menurut PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftran tanah, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
         Dari uraian diatas, bahwa kegiatan pendaftaran tanah memelihara data fisik dan data yuridis; yang dimaksud dengan data fisik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 1 PP No.24 tahun 1997 yang menyatakan bahwa data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya, sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hokum bidang tanah atau satuan rusun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

B.     Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
A. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Dalam UU ini, pendaftaran tanah diatur dalam pasal 19, pasal ini menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hokum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah RI menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam pasal 23 UUPA di tentukan hak milik, demikian juga setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 UUPA pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat menegenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut. Pada pasal 32 juga mengatur pendaftaran hak guna usaha, dan pasal 38 UUPA juga mengatur pendaftaran hak guna bangunan.
B.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
            Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari pasal 19 UUPA tentang endaftaran tanah dan sebagai pengganti peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961. Dalam PP No. 24 tahun 1997 diatur hal-hal sebagai berikut :
1.Asas dan tujuan pendaftaran tanah
2.Penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah
3. Obyek pendaftaran tanah
4. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah
5. Pelaksana pendaftaran tanah untuk pertama kali
6. Pengumpulan dan pengolahan data fisik
7. Pembuktian hak dan pembukuannya
8. Penerbitan sertifikat
9. Penyajian data fisik dan data yuridis
10.Penyimpanan daftar fisik dan dokumen
11.Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak
12.Penerbitan sertifikat pengganti
13.Biaya pendafatarn tanah
14.Sanksi hukum

C.    Tujuan Pendaftran Tanah
            Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997, yakni sebagaimana berikut;
A.Untuk memberikan kepastian hukun dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
            Untuk itu kepada para pemegang hak diberikan sertifikat sebagai surat tanda buktinya. Inilah yang merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang menyelenggarakannya diperintahklan oleh pasal 19 UUPA. Maka memperoleh sertifikat bukan sekedar fasilitas, melainkan merupakan hak pemegang hak atas tanah yang dijamin oleh undang-undang.
B.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingantermasukPemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
            Untuk penyajian data tersebut diselenggarakan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota tata usaha pendaftaran tanah dalam apa yang dikenal sebagai daftar umum, yang terdiri atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama. Para pihak berkepentingan, terutama calon pembeli dan kreditor sebelum melakukan suatu perbuatan hokum mengenai suatu bidang tanah atau satuan rusun tertentu perlu dan karenanya mereka berhak mengetahui data yang tersimpan dalam daftar-daftar di kantor pertanahan tersebut. Maka data tersebut bersifat terbuka untuk umum. Ini sesuai dengan asas pendaftaran yang terbuka sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 2 PP No. 24 tahun 1997. Karena terbuka untuk umum, maka daftra-daftar dan peta-peta tersebut disebut daftar umum, tidak dignakannya hak tersebut menjadi tanggung jawab sendiri, dan bagi PPAT hal ini merupakan suatu kewajiban sebelum membuat akta.

D.    Asas-asas Pendaftaran Tanah
           Asas peyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dengan pasal 2 PP No. 24 tahun 1997 yang mengatur tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, mutakhir dan terbuka. Asas sederhana mengandung pengertian bahwa ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur mengenai pendaftaran tanah dibuat dengan mudah agar dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi pemegang hak atas tanah.
         Asas aman menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat member jaminan kepastian hukum sesuai dengan maksud pendaftaran tanahnya sendiri.
            Asas terjangkau mengandung arti pendaftaran tanah tersebut dapat dijangkau oleh pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
         Asas mutakhir adalah pendaftaran tanah dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di kantor pertanahan selalu sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.


E.     Sistem Pendaftaran Tanah
Dalam hukum pertanahan dikenal dua sistem pendaftaran tanah, yaitu
A.Registration of Titles.
           Registration of titles merupakan sistem pendaftaran hak. Dalamregistration of titles, setiap pencatatan hak harus dibuktikan dengan suatu akta, tetapi dalam penyelenggaraan pendaftaran bukan aktanya yang didaftar , melainkan haknya yang diciptakan.
B.Registration of Deeds
            Regristration of deeds adalah sistem pendaftaran akta. Dalam system ini, akta merupakan data yuridis dan karenanya akta itulah yang didaftar Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT). Pejabat Pendaftar Tanah bersifat pasif dan tidak melakukan pengujian atas kebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar.
        Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sistem pendaftaran tanah yang digunakan adalah system pendaftaran hak. Dalam sistem pendaftaran hak, orang yang tercatat dalam buku tanah merupakan pemegang hak atas tanah tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
           Sistem pendaftaran hak dapat diketahui dari adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar. Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur tersebut merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hokum telah didaftar.

F.     Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
          Terdapat 2 (dua) sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut dalam hukum agraria, yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif.
1.Sistem Publikasi Positif.
           Pada sistem ini hal-hal yang tercantum di dalam buku pendaftaran tanah dan surat-surat bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak. Pihak ketiga yang beritikad baik yang bertindak atas dasar bukti-bukti tersebut mendapat perlindungan mutlak biarpun kemudian ternyata bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya tidak benar dan pihak yang dirugikan mendapat kompensasi dalam bentuk lain.
           Fungsi pendaftaran tanah dalam sistem ini adalah untuk memberikan jaminan secara sempurna bahwa orang yang namanya terdaftar dalam buku tanah sudah tidak dapat dibantah lagi sekalipun orang tersebut bukan pemilik yang sesungguhnya.
        Berdasarkan hal tersebut pihak ketiga (yang beritikad baik) yang bertindak atas dasar bukti tersebut mendapatkan jaminan walaupun kemudian ternyata bahwa keterangan yang tercantum dalam surat tersebut adalah tidak benar.
      Keuntungan dari penggunaan sistem publikasi positif adalah sertifikat merupakan alat pembuktian yang mutlak. Disamping itu adanya jaminan orang yang namanya terdaftar dalam buku tanah tidak dapat dibantah lagi Sedangkan kelemahan sistem pendaftaran tanah dalam publikasi positif adalah :
a.       Memakan waktu yang lama karena adanya peran aktif dari pejabat balik nama tanah;
b.      Pemilik sesungguhnya yang berhak atas tanah dapat kehilangan haknya oleh karena kepastian dari buku tanah itu sendiri;
c.       Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang administratif 

2.Sistem Publikasi Negatif
            Dalam sistem publikasi negatif surat-surat tanda bukti hak itu berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, berarti bahwa keteranganketerangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian sebaliknya.
         Jika keterangan dari pendaftaran tanahnya benar, diadakan perubahan dan pembetulan yang sepenuhnya. Ciri pokok sistem ini adalah bahwa pendaftaran tidak menjamin sebagai pemilik hak atas tanah dan oleh karenanya nama yang terdaftar dalam buku tanah dapat dibantah sekalipun ia beritikad baik.
          Menurut Boedi Harsono “seseorang yang merasa lebih berhak atas tanah dapat membantah kebenaran surat tanda bukti hak dengan perantara pengadilan, mana yang dianggap benar” Apa yang diungkapkan Boedi Harsono tersebut menurut pendapat penulis sekaligus merupakan keuntungan penggunaan sistem publikasi negatif, yaitu masih terbukanya kesempatan bagi pemilik sesungguhnya melakukan sanggahan. Sedangkan yang menjadi kelemahan penggunaan sistem pendaftaran tanah negatif ini adalah :
·         Terjadinya tumpang tindih sertifikat hak atas tanah karena adanya peran pasif pejabat balik nama tanah;
·         Mekanisme kerja dalam proses penerbitan sertifikat hak tanah menjadi sedemikian rupa sehingga kurang dimengerti oleh orang awam
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, cara pendaftaran hak yang digunakan adalah pendaftaran negatif, yaitu pembukuan sesuatu hak dalam daftar buku tanah atas nama seseorang tidak mengakibatkan orang yang sebenarnya berhak atas tanah itu kehilangan haknya, melainkan yang bersangkutan masih dapat menggugat haknya kepada orang yang terdaftar dalam buku tanah.
           Mengenai sistem publikasi pendaftaran tanah yang dipakai , Boedi Harsono, mengatakan bahwa sistem pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia bukan sistem negatif murni, tetapi sistem negatif yang mengandung unsur positif. Sistem negatif yang mengandung unsur positif terlihat karena akan dihasilkannya surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini seperti dinyatakan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 32 Ayat (2) serta Pasal 38 Ayat (2) UUPA. Unsur positifnya karena di sini Kantor Pertanahan bersikap aktif, sebelum menerbitkan sertifikat Hak Atas Tanah dengan melakukan :
·         Pengumuman;
·         Dalam penetapan batas tanah memakai asas contradictoir delimitatie;
·         Sistem pendaftaran yang dipakai adalah pendaftaran hak.
Mariam Darus Badrulzaman melihatnya sebagai stelsel campuran, yaitu stelsel negatif yang tampak dari pemberian perlindungan kepada pemilik yang sebenarnya yang kemudian disempurnakan dengan stelsel positif berupa campur tangan pemerintah untuk meneliti kebenaran riwayat peralihan hak.
            Sedangkan A.P. Parlindungan menyatakan bahwa PP 24 Tahun 1997 menganut stelsel negatif yang terbatas (5 tahun). Hal demikian tampak dari adanya kemungkinan hakim membatalkan sertifikat jika orang yang mengajukan perkara hak atas sesuatu tanah tersebut diyakini lebih berhak. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sistem negatif yang dianut mempunyai aspek positif, karena bergerak dari adanya suatu publikasi yang memancing orang yang lebih berhak untuk menyanggahnya sehingga objektivitas dari hak ini akan mengarah kepada kesempurnaan.

G.    Objek  dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
           Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, ada enam bidang tanah yang dapat dijadikan sebagai objek pendaftaran tanah. Keenam objek pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut :
1) Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
2) Tanah hak pengelolaan;
3) Tanah wakaf;
4) Hak milik atas satuan rumah susun;
5) Hak tanggungan;
6) Tanah negara.
            Apabila yang menjadi objek pendaftaran adalah tanah negara, pendaftaran hak atas tanhanya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.
Proses penyelenggaraan pendaftaran tanah berfungsi sebagai peradilan pertanahan sehingga dalam tahapan penyelenggaraan pendaftaran tersebut terdapat proses ajudikasi, yaitu suatu proses yang menetapkan status hokum bidang tanah, pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut dan hubungan hukumnya.
          Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak dan batas tanah tersebut, pasal 19 UUPA menugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang sangat penting artinya untuk mendapat ketenangan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mempunyai hak atas tanah.
         Pendaftaran tanah pertama kali yang meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan, pembukuan tanah, ajudikasi, pembukuan hak atas tanah dan penerbitan sertifikat memerlukan biaya yang relatif tinggi, sehingga untuk percepatan kegiatan tersebut Pemerintah mendapat pinjaman dari Bank Dunia.
          Seiring dengan reformasi di bidang agraria, maka proses pendaftaran hak atas tanah tersebut juga berubah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan data tanah (maintenance). Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
           Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan. Pendaftaran ini dilaksanakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN.
          Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau masal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
          Ada kesamaan antara sistem pendaftaran secara sistematik dan pendaftaran secara sporadik, yaitu keduanya merupakan pendaftaran yang dilakukan untuk pertama kali. Adapun rangkaian kegiatan dari pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kali tersebut meliputi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis;
b. Pembuktian hak dan pembukuannya;
c. Penerbitan sertifikat;
d. Penyajian data fisik dan data yuridis;
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
          Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan, yang menyangkut: pembuatan peta dasar pendaftaran tanahnya, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran tanah, pembuatan daftar tanah, serta pembuatan surat ukur.
        Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan bidang demi bidang dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Sebelum dilaksanakan pengukuran, batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya melalui asas kontradiksi delimitasi (dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung) dengan bidang tanah dimaksud.
              Setiap bidang tanah yang diukur harus dibuatkan gambar ukurnya. Gambar ukur ini berisi antara lain: gambar batas tanah, bangunan, dan objek lain hasil pengukuran lapangan berikut angka-angka ukurnya. Selain itu, dituangkan pula informasi mengenai letak tanah serta tanda tangan persetujuan pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung.
            Persetujuan batas tanah oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung memang diperlukan untuk memenuhi asas kontradiktor delimitasi serta untuk menghindari persengketaan di kemudian hari. Gambar ukur ini harus dapat digunakan untuk rekonstruksi atau pengembalian batas apabila diperlukan di kemudian hari.
            Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya, baik melalui konversi atau penegasan konversi bekas hak milik adat maupun melalui permohonan hak atas tanah negara.
         Pembuktian tanah Hak Milik adat dilakukan melalui alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh pejabat yang berwenang.
          Dalam hal tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian tersebut, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dengan syarat:
A.  Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian yang dapat dipercaya;
B.  Penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.
           Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti tersebut dilakukan pengumpulan dan penelitian data fisik dan data yuridis atas tanah yang bersangkutan.
           Data fisik dan data yuridis tersebut kemudian diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, kantor ajudikasi, kantor pertanahan, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu selama 60 (enam puluh) hari untuk permohonan rutin (sporadik) dan 30 (tiga puluh) hari untuk pendaftaran melalui proyek ajudikasi (sistematik).
           Apabila melewati waktu pengumuman tidak terdapat keberatan atau gugatan dari pihak mana pun, pembukuan hak dapat dilakukan dan sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan kegiatan pemeliharaan data tanah (maintenance)adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian, sebagai akibat dari beralihnya, dibebaninya atau berubahnya nama pemegang hak yang telah didaftar, hapusnya atau diperpanjangnya jangka waktu yang sudah berakhir, pemacahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah yang haknya sudah didaftar.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Seorang anak luar nikah adalah anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah.Anak tersebut hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, jadi hanya dapatmewaris harta warisan dari ibunya. Seorang anak luar nikah hanya boleh mewaris ratawarisan bapaknya apabila bapak ini mengakui dia sebagai anaknya, tetapi ia tidak bolehmewaris harta warisan dari golongan II, golongan III dan golongan IV. Ia boleh mewarisharta warisan dari semua golongan apabila ia diakui sah yaitu pengakuan yang disahkan diPengadilan Negeri.Adapun tidak semua anak luar nikah dapat diakui sah karena anak yang lahir dalamsumbang dan anak lahir dalam hasil zinah tidak boleh diakui sah. Mereka hanya bolehmendapatkan biaya nafkah dna biaya hidup/sekolah. Menjadi masalah kalau anak-anak luarnikah ini (anak-anak sumbang dan anak zinah) tidak boleh mewaris, bagaimanakah jalankeluarnya, supaya mereka boleh mendapatkan harta kekayaan? Caranya ialah dengan jalan pemberian melalui testament dapat saja diberikan kepada siapa saja yang si pemberi tertamenmau, jadi termasuk juga anak-anak luar nikah itu.Anak luar nikah walaupun sudah diakui sah tetapi bagaimana yang didapatnyadidalam mewaris adalah tidak sama dengan anak sah. Bagian anak sah lebih banyak yangdidapat dari bagian anak luar nikah yang sudah diakui sah. Untuk anak adopsi kedudukannyaadalah sama dengan anak sah dan bagian warisannyapun sama dengan anak sah.
B. Saran
Mengingat anak luar nikah adalah anak ibu yang hanya kebetulan lahir diluar ikatan perkawinan yangsah, maka sebaiknya anak luar nikah yang sudah diakui sah oleh ayahnya bagian mewarisnya haruslah sama bagiannya dengan anak-anak sah lainnya.Rasanya tidak adil seorang anak luar nikah bagiannya lebih sedikit dari anak sah (yangmungkin juga anak luar nikah ini adalah anak biologi dari ibu dan ayahnya hanyalahkebetulan ia tidak lahir sebelum perkawinan dari ibu dan ayahnya berlangsung)

DAFTAR PUSTAKA
Afandi Ali, Prof.SH., Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut KUHP(BW) Bina Aksara, Jakarta, 1984.Hasan Djuhaedah,
Hukum Keluarga Setelah Berlakunya UU No. 1/1974 Armico, Bandung1988.Kapojos.I.C.R-M,. Prof.SH.,
Diktat Hukum Waris, Fak. Hukum UNSRAT 
Manado, 1997.Pitlo.A. Prof.Mr.,
Hukum Waris Menurut KUHPerdata Intermasa, Jakarta 1979.Prodjodikoro Wirjono, Prof.SH.,
Hukum Warisan di Indonesia cetakan ke-4, SumurBandung 1974.Surjopratiknjo Hartono,SH.,
Hukum Waris Tanpa Wasiat Sie Notariat Fak. Hukum UGMYogyakarta 1982.Vollmar. H.F.A.,
Pengantar Studi Hukum Perdata penterjemah I.S. Adiwimarta, SH,Rajawali, Jakarta.



Komentar

  1. How To Watch Live Boxing in VR
    How to Watch Live Boxing in VR. Learn how to watch live boxing in VR to view events like youtube to mp3 for android boxing. Find the best videos here. Uploaded by VR Channel.

    BalasHapus
  2. The Best Bet (Las Vegas) Hotels | MapYRO
    Best Bet (Las 부산광역 출장마사지 Vegas) Hotels in Las 안산 출장안마 Vegas Strip Area 구리 출장샵 · The Wynn Las Vegas · The Encore at 서귀포 출장마사지 Wynn Las Vegas · 사천 출장마사지 Caesars Palace – The Encore Resort King · The Cosmopolitan of Las Vegas · The

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer