HAPPY READING :)
MAKALAH HUKUM PERTANAHAN
Tentang
Pendaftaran Tanah
Nama : Mega Windy
Intania
NIM : 1503403031
Prodi : Ilmu Hukum
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jember , 9 April 2017
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jember , 9 April 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................ 3
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................... 4
A. Latar Belakang..................................................................................................... 4
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 4
BAB II : PEMBAHASAN....................................................................................... 5
A. Pengertian pendaftaran tanah.............................................................................. 5
B. Dasar hukum pendaftaran tanah......................................................................... 5
C. Tujuan pendaftaran tanah.................................................................................... 6
D. Azas-azas pendaftaran tanah............................................................................... 7
E. System pendaftaran tanah.................................................................................... 8
F. System publikasi pendaftaran tanah.................................................................... 8
G. Objek dan pelaksanaan pendaftaran tanah.......................................................... 11
BAB III : PENUTUP............................................................................................... 14
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 14
B
Saran.................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk
tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini
sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka
mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini
dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta
pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah
dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Sebagian besar penduduk mengira masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan uang. Cara instan ataupun cepat yang dilakukan dengan semakin besar mereka mengeluarkan uang maka akan semakin cepat pula penyelesaiannya. Padahal sesuai kenyataan, cara yang diambil ini salah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi oknum menyelesaikan urusan dalam pendaftaran tanah menyatakan “uang yang diminta dari para pendaftaran tanah mereka akan masuk ke dalam kas negara dan bukan masuk ke saku pribadi dan proses ini biasa disebut sebagai uang administrasi”.
Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Sebagian besar penduduk mengira masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan uang. Cara instan ataupun cepat yang dilakukan dengan semakin besar mereka mengeluarkan uang maka akan semakin cepat pula penyelesaiannya. Padahal sesuai kenyataan, cara yang diambil ini salah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi oknum menyelesaikan urusan dalam pendaftaran tanah menyatakan “uang yang diminta dari para pendaftaran tanah mereka akan masuk ke dalam kas negara dan bukan masuk ke saku pribadi dan proses ini biasa disebut sebagai uang administrasi”.
B.
Perumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
Pendaftaran hak atas tanah dan seluk beluk yang terkait dengannya?
2.Bagaimana hak atas tanah dapat
dialihkan, dan jenis hak atas tanah apa saja yang dapat dialihkan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah menurut PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftran tanah, adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan,pembukuan, penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah
yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak
tertentu yang membebaninya.
Dari
uraian diatas, bahwa kegiatan pendaftaran tanah memelihara data fisik dan data
yuridis; yang dimaksud dengan data fisik sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan pasal 1 PP No.24 tahun 1997 yang menyatakan bahwa data fisik adalah
keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang-bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian
bangunan diatasnya, sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hokum
bidang tanah atau satuan rusun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak
lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
B. Dasar
Hukum Pendaftaran Tanah
A. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Dalam UU ini,
pendaftaran tanah diatur dalam pasal 19, pasal ini menyatakan bahwa untuk
menjamin kepastian hokum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh
wilayah RI menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya,
dalam pasal 23 UUPA di tentukan hak milik, demikian juga setiap peralihan,
hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 UUPA pendaftaran tersebut merupakan alat
pembuktian yang kuat menegenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan
hak tersebut. Pada pasal 32 juga mengatur pendaftaran hak guna usaha, dan pasal
38 UUPA juga mengatur pendaftaran hak guna bangunan.
B.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari pasal 19 UUPA tentang
endaftaran tanah dan sebagai pengganti peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961.
Dalam PP No. 24 tahun 1997 diatur hal-hal sebagai berikut :
1.Asas dan tujuan pendaftaran tanah
2.Penyelenggara dan pelaksana
pendaftaran tanah
3. Obyek pendaftaran tanah
4. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran
tanah
5. Pelaksana pendaftaran tanah
untuk pertama kali
6. Pengumpulan dan pengolahan data
fisik
7. Pembuktian hak dan pembukuannya
8. Penerbitan sertifikat
9. Penyajian data fisik dan data yuridis
10.Penyimpanan daftar fisik dan dokumen
11.Pendaftaran peralihan dan pembebanan
hak
12.Penerbitan sertifikat pengganti
13.Biaya pendafatarn tanah
14.Sanksi hukum
C. Tujuan
Pendaftran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 PP No. 24
tahun 1997, yakni sebagaimana berikut;
A.Untuk memberikan kepastian hukun dan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah
susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Untuk itu kepada para pemegang hak diberikan sertifikat sebagai surat
tanda buktinya. Inilah yang merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang
menyelenggarakannya diperintahklan oleh pasal 19 UUPA. Maka memperoleh
sertifikat bukan sekedar fasilitas, melainkan merupakan hak pemegang hak atas
tanah yang dijamin oleh undang-undang.
B.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingantermasukPemerintah
agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar;
Untuk penyajian data tersebut diselenggarakan oleh kantor pertanahan
kabupaten atau kota tata usaha pendaftaran tanah dalam apa yang dikenal sebagai
daftar umum, yang terdiri atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku
tanah dan daftar nama. Para pihak berkepentingan, terutama calon pembeli dan
kreditor sebelum melakukan suatu perbuatan hokum mengenai suatu bidang tanah
atau satuan rusun tertentu perlu dan karenanya mereka berhak mengetahui data
yang tersimpan dalam daftar-daftar di kantor pertanahan tersebut. Maka data
tersebut bersifat terbuka untuk umum. Ini sesuai dengan asas pendaftaran yang
terbuka sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 2 PP No. 24 tahun 1997.
Karena terbuka untuk umum, maka daftra-daftar dan peta-peta tersebut disebut
daftar umum, tidak dignakannya hak tersebut menjadi tanggung jawab sendiri, dan
bagi PPAT hal ini merupakan suatu kewajiban sebelum membuat akta.
D. Asas-asas
Pendaftaran Tanah
Asas peyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dengan pasal 2
PP No. 24 tahun 1997 yang mengatur tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran
tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, mutakhir dan terbuka. Asas
sederhana mengandung pengertian bahwa ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur
mengenai pendaftaran tanah dibuat dengan mudah agar dapat dipahami oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi pemegang hak atas tanah.
Asas
aman menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti
dan cermat sehingga hasilnya dapat member jaminan kepastian hukum sesuai dengan
maksud pendaftaran tanahnya sendiri.
Asas terjangkau mengandung arti pendaftaran tanah tersebut dapat
dijangkau oleh pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Asas mutakhir
adalah pendaftaran tanah dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan
sehingga data yang tersimpan di kantor pertanahan selalu sesuai dengan keadaan
sebenarnya di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data
yang benar setiap saat.
E. Sistem
Pendaftaran Tanah
Dalam hukum
pertanahan dikenal dua sistem pendaftaran tanah, yaitu
A.Registration of Titles.
Registration of titles merupakan sistem pendaftaran hak. Dalamregistration
of titles, setiap pencatatan hak harus dibuktikan dengan suatu akta, tetapi
dalam penyelenggaraan pendaftaran bukan aktanya yang didaftar , melainkan
haknya yang diciptakan.
B.Registration of Deeds
Regristration of deeds adalah sistem pendaftaran akta. Dalam system ini, akta
merupakan data yuridis dan karenanya akta itulah yang didaftar Pejabat
Pendaftaran Tanah (PPT). Pejabat Pendaftar Tanah bersifat pasif dan tidak
melakukan pengujian atas kebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sistem
pendaftaran tanah yang digunakan adalah system pendaftaran hak. Dalam sistem
pendaftaran hak, orang yang tercatat dalam buku tanah merupakan pemegang hak
atas tanah tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
Sistem pendaftaran hak dapat diketahui dari adanya buku tanah sebagai
dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan
serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar.
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur tersebut
merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang
tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hokum telah didaftar.
F. Sistem
Publikasi Pendaftaran Tanah.
Terdapat 2 (dua) sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut dalam hukum
agraria, yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif.
1.Sistem Publikasi Positif.
Pada sistem ini hal-hal yang tercantum di dalam buku pendaftaran tanah
dan surat-surat bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang
mutlak. Pihak ketiga yang beritikad baik yang bertindak atas dasar bukti-bukti
tersebut mendapat perlindungan mutlak biarpun kemudian ternyata bahwa
keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya tidak benar dan pihak yang
dirugikan mendapat kompensasi dalam bentuk lain.
Fungsi pendaftaran tanah dalam sistem ini adalah untuk memberikan jaminan
secara sempurna bahwa orang yang namanya terdaftar dalam buku tanah sudah tidak
dapat dibantah lagi sekalipun orang tersebut bukan pemilik yang sesungguhnya.
Berdasarkan
hal tersebut pihak ketiga (yang beritikad baik) yang bertindak atas dasar bukti
tersebut mendapatkan jaminan walaupun kemudian ternyata bahwa keterangan yang
tercantum dalam surat tersebut adalah tidak benar.
Keuntungan dari
penggunaan sistem publikasi positif adalah sertifikat merupakan alat pembuktian
yang mutlak. Disamping itu adanya jaminan orang yang namanya terdaftar dalam
buku tanah tidak dapat dibantah lagi Sedangkan kelemahan sistem pendaftaran
tanah dalam publikasi positif adalah :
a. Memakan
waktu yang lama karena adanya peran aktif dari pejabat balik nama tanah;
b. Pemilik
sesungguhnya yang berhak atas tanah dapat kehilangan haknya oleh karena
kepastian dari buku tanah itu sendiri;
c. Wewenang
pengadilan diletakkan dalam wewenang administratif
2.Sistem Publikasi Negatif
Dalam sistem publikasi negatif surat-surat tanda bukti hak itu berlaku
sebagai alat pembuktian yang kuat, berarti bahwa keteranganketerangan yang
tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim
sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian
sebaliknya.
Jika
keterangan dari pendaftaran tanahnya benar, diadakan perubahan dan pembetulan
yang sepenuhnya. Ciri pokok sistem ini adalah bahwa pendaftaran tidak menjamin
sebagai pemilik hak atas tanah dan oleh karenanya nama yang terdaftar dalam
buku tanah dapat dibantah sekalipun ia beritikad baik.
Menurut Boedi Harsono “seseorang yang merasa lebih berhak atas tanah dapat
membantah kebenaran surat tanda bukti hak dengan perantara pengadilan, mana
yang dianggap benar” Apa yang diungkapkan Boedi Harsono tersebut menurut
pendapat penulis sekaligus merupakan keuntungan penggunaan sistem publikasi
negatif, yaitu masih terbukanya kesempatan bagi pemilik sesungguhnya melakukan
sanggahan. Sedangkan yang menjadi kelemahan penggunaan sistem pendaftaran tanah
negatif ini adalah :
· Terjadinya
tumpang tindih sertifikat hak atas tanah karena adanya peran pasif pejabat
balik nama tanah;
· Mekanisme
kerja dalam proses penerbitan sertifikat hak tanah menjadi sedemikian rupa
sehingga kurang dimengerti oleh orang awam
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yang telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, cara
pendaftaran hak yang digunakan adalah pendaftaran negatif, yaitu pembukuan
sesuatu hak dalam daftar buku tanah atas nama seseorang tidak mengakibatkan
orang yang sebenarnya berhak atas tanah itu kehilangan haknya, melainkan yang
bersangkutan masih dapat menggugat haknya kepada orang yang terdaftar dalam
buku tanah.
Mengenai sistem publikasi pendaftaran tanah yang dipakai , Boedi Harsono,
mengatakan bahwa sistem pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia bukan sistem
negatif murni, tetapi sistem negatif yang mengandung unsur positif. Sistem
negatif yang mengandung unsur positif terlihat karena akan dihasilkannya
surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal
ini seperti dinyatakan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2),
Pasal 32 Ayat (2) serta Pasal 38 Ayat (2) UUPA. Unsur positifnya karena di sini
Kantor Pertanahan bersikap aktif, sebelum menerbitkan sertifikat Hak Atas Tanah
dengan melakukan :
· Pengumuman;
· Dalam
penetapan batas tanah memakai asas contradictoir delimitatie;
· Sistem
pendaftaran yang dipakai adalah pendaftaran hak.
Mariam Darus
Badrulzaman melihatnya sebagai stelsel campuran, yaitu stelsel negatif yang
tampak dari pemberian perlindungan kepada pemilik yang sebenarnya yang kemudian
disempurnakan dengan stelsel positif berupa campur tangan pemerintah untuk
meneliti kebenaran riwayat peralihan hak.
Sedangkan A.P. Parlindungan menyatakan bahwa PP 24 Tahun 1997 menganut
stelsel negatif yang terbatas (5 tahun). Hal demikian tampak dari adanya
kemungkinan hakim membatalkan sertifikat jika orang yang mengajukan perkara hak
atas sesuatu tanah tersebut diyakini lebih berhak. Lebih lanjut, ia menyatakan
bahwa sistem negatif yang dianut mempunyai aspek positif, karena bergerak dari
adanya suatu publikasi yang memancing orang yang lebih berhak untuk
menyanggahnya sehingga objektivitas dari hak ini akan mengarah kepada
kesempurnaan.
G. Objek
dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
1997, ada enam bidang tanah yang dapat dijadikan sebagai objek pendaftaran
tanah. Keenam objek pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut :
1) Bidang-bidang tanah yang dipunyai
dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
2) Tanah hak pengelolaan;
3) Tanah wakaf;
4) Hak milik atas satuan rumah susun;
5) Hak tanggungan;
6) Tanah negara.
Apabila yang menjadi objek pendaftaran adalah tanah negara, pendaftaran
hak atas tanhanya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan
tanah negara dalam daftar tanah.
Proses penyelenggaraan pendaftaran tanah
berfungsi sebagai peradilan pertanahan sehingga dalam tahapan penyelenggaraan
pendaftaran tersebut terdapat proses ajudikasi, yaitu suatu proses yang
menetapkan status hokum bidang tanah, pihak yang mempunyai hubungan hukum
dengan tanah tersebut dan hubungan hukumnya.
Dalam
rangka memberikan kepastian hukum atas hak dan batas tanah tersebut, pasal 19
UUPA menugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang sangat
penting artinya untuk mendapat ketenangan dan kepastian hukum bagi masyarakat
yang mempunyai hak atas tanah.
Pendaftaran tanah pertama kali yang meliputi kegiatan pengukuran dan
pemetaan, pembukuan tanah, ajudikasi, pembukuan hak atas tanah dan penerbitan
sertifikat memerlukan biaya yang relatif tinggi, sehingga untuk percepatan kegiatan
tersebut Pemerintah mendapat pinjaman dari Bank Dunia.
Seiring dengan reformasi di bidang agraria, maka proses pendaftaran hak atas
tanah tersebut juga berubah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, meliputi kegiatan pendaftaran tanah
untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan data tanah (maintenance).
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah
secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah
untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu
desa/ kelurahan. Pendaftaran ini dilaksanakan atas prakarsa pemerintah
berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta
dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/
Kepala BPN.
Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan pendaftaran tanah untuk pertama
kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau masal. Pendaftaran tanah
secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu
pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Ada kesamaan
antara sistem pendaftaran secara sistematik dan pendaftaran secara sporadik,
yaitu keduanya merupakan pendaftaran yang dilakukan untuk pertama kali. Adapun
rangkaian kegiatan dari pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kali
tersebut meliputi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik
dan data yuridis;
b. Pembuktian hak dan pembukuannya;
c. Penerbitan sertifikat;
d. Penyajian data fisik dan data
yuridis;
e. Penyimpanan daftar umum dan
dokumen.
Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi kegiatan pengukuran dan
pemetaan, yang menyangkut: pembuatan peta dasar pendaftaran tanahnya, penetapan
batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan
pembuatan peta pendaftaran tanah, pembuatan daftar tanah, serta pembuatan surat
ukur.
Pengukuran
dan pemetaan dilaksanakan bidang demi bidang dengan satuan wilayah
desa/kelurahan. Sebelum dilaksanakan pengukuran, batas-batas tanah harus
dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya melalui asas kontradiksi
delimitasi (dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah yang letaknya berbatasan
langsung) dengan bidang tanah dimaksud.
Setiap bidang tanah yang diukur harus dibuatkan gambar ukurnya.
Gambar ukur ini berisi antara lain: gambar batas tanah, bangunan, dan objek
lain hasil pengukuran lapangan berikut angka-angka ukurnya. Selain itu,
dituangkan pula informasi mengenai letak tanah serta tanda tangan persetujuan
pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung.
Persetujuan batas tanah oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung
memang diperlukan untuk memenuhi asas kontradiktor delimitasi serta untuk
menghindari persengketaan di kemudian hari. Gambar ukur ini harus dapat
digunakan untuk rekonstruksi atau pengembalian batas apabila diperlukan di
kemudian hari.
Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta
pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya, baik
melalui konversi atau penegasan konversi bekas hak milik adat maupun melalui permohonan
hak atas tanah negara.
Pembuktian tanah Hak Milik adat dilakukan melalui alat-alat bukti
mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan
atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh
pejabat yang berwenang.
Dalam
hal tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian tersebut, pembukuan
hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 (dua
puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dengan syarat:
A. Penguasaan tersebut dilakukan
dengan itikad baik dan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian yang dapat
dipercaya;
B. Penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.
Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti tersebut dilakukan pengumpulan
dan penelitian data fisik dan data yuridis atas tanah yang bersangkutan.
Data fisik dan data yuridis tersebut kemudian diumumkan di kantor
desa/kelurahan, kantor kecamatan, kantor ajudikasi, kantor pertanahan, dan
tempat-tempat lain yang dianggap perlu selama 60 (enam puluh) hari untuk
permohonan rutin (sporadik) dan 30 (tiga puluh) hari untuk pendaftaran melalui
proyek ajudikasi (sistematik).
Apabila melewati waktu pengumuman tidak terdapat keberatan atau gugatan
dari pihak mana pun, pembukuan hak dapat dilakukan dan sertifikat hak atas
tanah dapat diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan
kegiatan pemeliharaan data tanah (maintenance)adalah kegiatan
pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta
pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat
dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian, sebagai akibat dari
beralihnya, dibebaninya atau berubahnya nama pemegang hak yang telah didaftar,
hapusnya atau diperpanjangnya jangka waktu yang sudah berakhir, pemacahan,
pemisahan dan penggabungan bidang tanah yang haknya sudah didaftar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Seorang anak
luar nikah adalah anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah.Anak
tersebut hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, jadi hanya
dapatmewaris harta warisan dari ibunya. Seorang anak luar nikah hanya boleh
mewaris ratawarisan bapaknya apabila bapak ini mengakui dia sebagai anaknya,
tetapi ia tidak bolehmewaris harta warisan dari golongan II, golongan III dan
golongan IV. Ia boleh mewarisharta warisan dari semua golongan apabila ia
diakui sah yaitu pengakuan yang disahkan diPengadilan Negeri.Adapun tidak semua
anak luar nikah dapat diakui sah karena anak yang lahir dalamsumbang dan anak
lahir dalam hasil zinah tidak boleh diakui sah. Mereka hanya bolehmendapatkan biaya
nafkah dna biaya hidup/sekolah. Menjadi masalah kalau anak-anak luarnikah ini
(anak-anak sumbang dan anak zinah) tidak boleh mewaris, bagaimanakah
jalankeluarnya, supaya mereka boleh mendapatkan harta kekayaan? Caranya ialah
dengan jalan pemberian melalui testament dapat saja diberikan kepada
siapa saja yang si pemberi tertamenmau, jadi termasuk juga anak-anak luar
nikah itu.Anak luar nikah walaupun sudah diakui sah tetapi bagaimana yang
didapatnyadidalam mewaris adalah tidak sama dengan anak sah. Bagian anak sah
lebih banyak yangdidapat dari bagian anak luar nikah yang sudah diakui sah.
Untuk anak adopsi kedudukannyaadalah sama dengan anak sah dan bagian
warisannyapun sama dengan anak sah.
B.
Saran
Mengingat anak
luar nikah adalah anak ibu yang hanya kebetulan lahir diluar
ikatan perkawinan yangsah, maka sebaiknya anak luar nikah yang
sudah diakui sah oleh ayahnya bagian mewarisnya haruslah
sama bagiannya dengan anak-anak sah lainnya.Rasanya tidak adil seorang anak
luar nikah bagiannya lebih sedikit dari anak sah (yangmungkin juga anak luar
nikah ini adalah anak biologi dari ibu dan ayahnya hanyalahkebetulan ia tidak
lahir sebelum perkawinan dari ibu dan ayahnya berlangsung)
DAFTAR PUSTAKA
Afandi
Ali, Prof.SH., Hukum Waris, Hukum
Keluarga, Hukum Pembuktian menurut KUHP(BW) Bina Aksara, Jakarta,
1984.Hasan Djuhaedah,
Hukum Keluarga Setelah Berlakunya UU No. 1/1974 Armico,
Bandung1988.Kapojos.I.C.R-M,. Prof.SH.,
Diktat Hukum Waris, Fak. Hukum
UNSRAT
Manado, 1997.Pitlo.A. Prof.Mr.,
Hukum Waris Menurut KUHPerdata Intermasa, Jakarta
1979.Prodjodikoro Wirjono, Prof.SH.,
Hukum Warisan di Indonesia cetakan ke-4,
SumurBandung 1974.Surjopratiknjo Hartono,SH.,
Hukum Waris Tanpa Wasiat Sie Notariat Fak. Hukum UGMYogyakarta 1982.Vollmar. H.F.A.,
Pengantar Studi Hukum Perdata penterjemah I.S.
Adiwimarta, SH,Rajawali, Jakarta.
How To Watch Live Boxing in VR
BalasHapusHow to Watch Live Boxing in VR. Learn how to watch live boxing in VR to view events like youtube to mp3 for android boxing. Find the best videos here. Uploaded by VR Channel.
The Best Bet (Las Vegas) Hotels | MapYRO
BalasHapusBest Bet (Las 부산광역 출장마사지 Vegas) Hotels in Las 안산 출장안마 Vegas Strip Area 구리 출장샵 · The Wynn Las Vegas · The Encore at 서귀포 출장마사지 Wynn Las Vegas · 사천 출장마사지 Caesars Palace – The Encore Resort King · The Cosmopolitan of Las Vegas · The